![$rows[judul]](https://www.dinamikaindonesia.co.id/asset/foto_berita/IMG_20250628_234924.jpg)
Banyuwangi - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi tengah melakukan penyisiran intensif terhadap tarif pajak dan retribusi daerah. Langkah ini dilakukan melalui pembahasan Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang saat ini dikaji oleh Gabungan Komisi II dan III DPRD Banyuwangi.
Ketua Gabungan Komisi II dan III, Muhammad Ali Mahrus, menjelaskan bahwa semangat utama perubahan Perda ini adalah mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan tetap memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah.
Baca Juga : DPRD Banyuwangi Tegaskan Target RPJMD Harus Jawab Tantangan, Pertumbuhan dan Penurunan Kemiskinan
“Tujuan perubahan Perda ini jelas, agar penerimaan PAD kita bisa optimal melalui penyesuaian tarif yang realistis dan sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Mahrus, Jumat (27/6/2025).
Mahrus memaparkan bahwa pihaknya telah mengundang 18 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) penghasil untuk melakukan pembahasan bersama eksekutif. Dalam rapat tersebut, berbagai usulan penyesuaian tarif dikaji mendalam berdasarkan peraturan yang lebih tinggi, termasuk rekomendasi Kementerian Dalam Negeri (Mendagri).
“Kalau perubahan Perda PDRD ini tidak mampu meningkatkan penerimaan PAD, maka percuma dilakukan. Intinya, harus ada hasil yang signifikan untuk pendapatan daerah,” tegas politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu.
Berdasarkan analisis eksekutif di lapangan, sejumlah tarif pajak dan retribusi diusulkan diturunkan atau bahkan dihapus. Salah satunya adalah Pajak Air Tanah (PAT) yang diusulkan turun dari 20 persen menjadi 10 persen. Penyesuaian ini didorong oleh banyaknya keluhan dari para wajib pajak terkait beban tarif yang dinilai terlalu tinggi.
Selain itu, tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa kesenian dan hiburan, khususnya diskotek dan tempat karaoke, juga diusulkan turun dari 50 persen menjadi 40 persen. Penurunan ini diharapkan dapat mendukung iklim usaha sektor hiburan agar lebih berkembang dan menarik minat investor baru.
“Setelah kita cermati dari 18 dinas penghasil, rata-rata memang ada penyesuaian sekitar 8 persen. Untuk dinas yang belum mencapai target, akan kita tanyakan apa kendalanya di lapangan. Ini akan menjadi acuan kami dalam pembahasan selanjutnya,” jelas Mahrus.
Meski demikian, Mahrus menegaskan pembahasan revisi Perda PDRD ini belum final. DPRD masih akan melakukan kajian dan analisis lebih mendalam dengan mengacu pada Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) serta peraturan turunannya.
“Kalau ternyata tarif pajak dan retribusi daerah terlalu tinggi dan memberatkan, maka akan kita turunkan supaya targetnya realistis dan tercapai. Tapi kalau target tidak tercapai dan tiba-tiba mau dinaikkan tarifnya, itu justru tidak masuk akal. Dengan tarif rendah saja, kesadarannya masih kurang,” ungkapnya.
Mahrus menambahkan, DPRD Banyuwangi akan terus mengidentifikasi kendala di lapangan yang membuat target penerimaan pajak dan retribusi daerah belum optimal. Termasuk kemungkinan rendahnya kesadaran masyarakat dan perlunya penegakan sanksi tegas bagi wajib pajak yang tidak patuh.
“Kami ingin perubahan Perda PDRD ini benar-benar menjawab persoalan di lapangan, baik dari sisi tarif, kepatuhan, maupun ketegasan penegakan aturan. Harapannya, target PAD ke depan bisa tercapai dan berdampak positif bagi pembangunan Banyuwangi,” pungkasnya.