DPRD Banyuwangi Kaji Revisi Perda PDRD Targetkan PAD Lebih Optimal

$rows[judul]

Banyuwangi - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi tengah mematangkan pembahasan perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sebagai bagian dari strategi untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).


Pembahasan revisi Perda PDRD ini dilakukan secara intensif oleh gabungan Komisi II dan III DPRD Banyuwangi bersama 18 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) penghasil pendapatan. Ketua Gabungan Komisi II dan III DPRD Banyuwangi, M. Ali Mahrus, menjelaskan bahwa fokus pembahasan saat ini adalah kajian dan analisa mendalam terhadap usulan penyesuaian tarif pajak dan retribusi daerah.


Baca Juga : DPRD Banyuwangi Tegaskan Perubahan Perubahan Perda Dongkrak Pendapatan Daerah


“Kemarin kita sudah rapat bersama 18 SKPD penghasil untuk mengkaji penyesuaian tarif agar sesuai dengan peraturan di atasnya. Selain itu, kita juga melakukan evaluasi Perda sesuai dengan rekomendasi Kementerian Dalam Negeri,” ujar Mahrus, Kamis (26/6).


Dari hasil analisa eksekutif di lapangan, terdapat sejumlah penyesuaian tarif pajak dan retribusi daerah yang diusulkan untuk diturunkan atau bahkan dihapus. Beberapa di antaranya adalah tarif Pajak Air Tanah (PAT) yang rencananya akan diturunkan dari 20 persen menjadi 10 persen. 


Sementara untuk Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) pada sektor jasa kesenian dan hiburan, seperti diskotek dan tempat karaoke, juga akan disesuaikan dari 50 persen menjadi 40 persen.


Mahrus menegaskan bahwa pembahasan revisi Perda PDRD ini belum final dan masih akan terus dibahas secara mendalam. Menurutnya, penyesuaian tarif dilakukan agar kebijakan perpajakan daerah benar-benar sesuai dengan kondisi riil di lapangan.


“Penyesuaian tarif pajak dan retribusi ini bertujuan agar target PAD tercapai. Kita akan identifikasi kendala yang muncul di lapangan, apakah tarifnya terlalu tinggi sehingga memberatkan wajib pajak, atau karena tingkat kesadaran masyarakat yang masih rendah. Bisa juga persoalannya pada ketegasan pemerintah dalam penegakan aturan, termasuk penerapan sanksi bagi yang tidak tertib pajak,” jelasnya.


Ia berharap, perubahan Perda PDRD nantinya mampu menciptakan kebijakan fiskal daerah yang adil, rasional, dan efektif untuk mendorong penerimaan daerah tanpa membebani masyarakat secara berlebihan.


DPRD Banyuwangi menargetkan pembahasan perubahan Perda PDRD dapat rampung tepat waktu, sehingga bisa segera diterapkan sebagai salah satu instrumen untuk meningkatkan PAD Banyuwangi di tengah tantangan fiskal daerah yang semakin kompleks.