Wabup Banyuwangi Sampaikan Nota Keuangan Perubahan APBD 2025

$rows[judul]

Banyuwangi - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Nota Keuangan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, Kamis malam (19/6/2025). 

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD, Michael Edy Hariyanto ini dihadiri oleh anggota dewan lintas fraksi. Hadir pula Wakil Bupati Banyuwangi Mujiono, Pj Sekretaris Daerah Guntur Priambodo, para kepala SKPD, camat, hingga lurah se-Banyuwangi. 

Dalam forum resmi tersebut, Wakil Bupati Mujiono membacakan langsung Nota Keuangan yang memuat penjelasan menyeluruh mengenai arah dan struktur perubahan APBD 2025.  


Baca Juga : Rapat Paripurna DPRD Sepakati Langkah Strategis Hadapi Risiko Ekonomi Global

Ia menyampaikan bahwa perubahan anggaran dilakukan atas dasar dinamika proyeksi pendapatan, kebutuhan pengalihan anggaran antarprogram, serta penyesuaian terhadap kebijakan strategis nasional dan kondisi aktual daerah. 

“Perubahan ini mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi terkini, realisasi belanja semester pertama, serta pemanfaatan Silpa (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) tahun sebelumnya,” jelas Wabup Mujiono. 

Ia menambahkan, perubahan tersebut juga telah diselaraskan dengan dokumen perencanaan daerah, yakni RPJMD Kabupaten Banyuwangi 2025–2029 dan Perubahan RKPD Tahun 2025. 

Mujiono menjelaskan, penyesuaian dilakukan pada seluruh komponen pendapatan daerah. Pendapatan Asli Daerah (PAD) disusun ulang dengan mempertimbangkan potensi pajak dan retribusi daerah serta indikator makroekonomi seperti inflasi dan pertumbuhan ekonomi.  

Sementara penyesuaian terhadap pendapatan transfer merujuk pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja.

Berdasarkan data yang disampaikan, total pendapatan daerah pada Perubahan APBD 2025 diproyeksikan sebesar Rp3,440 triliun, atau turun Rp32,742 miliar (0,94 persen) dari target awal sebesar Rp3,473 triliun.  

Penurunan ini disebabkan oleh turunnya pendapatan transfer dari pemerintah pusat dan provinsi, yakni dari Rp2,719 triliun menjadi Rp2,648 triliun (turun 2,60 persen). 

Sebaliknya, PAD justru mengalami peningkatan yang cukup signifikan, dari Rp702,3 miliar menjadi Rp740,3 miliar, naik sebesar Rp38 miliar atau 5,41 persen. Pos lain-lain pendapatan yang sah tetap berada di angka Rp51,248 miliar. 

Di sisi belanja, APBD 2025 mengalami kenaikan drastis. Dari sebelumnya Rp3,406 triliun, belanja daerah diproyeksikan naik 14,47 persen atau sekitar Rp492,9 miliar menjadi Rp3,899 triliun. Kenaikan ini mencerminkan penguatan alokasi untuk program-program prioritas dan adaptasi atas kebutuhan yang muncul di semester kedua. 

Yang paling mencolok adalah perubahan pada sisi pembiayaan. Jika sebelumnya tercatat defisit sebesar Rp66,5 miliar, kini pembiayaan neto justru diproyeksikan surplus hingga Rp459,2 miliar. Artinya, ada lonjakan positif sebesar Rp525,7 miliar atau meningkat hampir 800 persen. 

“Ini merupakan cerminan penyesuaian fiskal yang adaptif dan responsif terhadap dinamika ekonomi baik di level nasional maupun daerah,” ujar Mujiono menegaskan. 

Ia menutup penyampaian nota keuangan dengan menekankan bahwa perubahan APBD 2025 diharapkan mampu menjaga stabilitas fiskal, mendorong transformasi ekonomi lokal, serta memastikan kelanjutan program prioritas berjalan efektif dan tepat sasaran. 

“APBD adalah instrumen utama pembangunan. Maka setiap rupiah harus diarahkan untuk menyejahterakan rakyat dan memperkuat daya tahan ekonomi daerah,” pungkasnya. (*)