Rapat Paripurna DPRD Sepakati Langkah Strategis Hadapi Risiko Ekonomi Global

$rows[judul]

Banyuwangi - Setelah melalui proses pembahasan yang cukup dinamis, DPRD Kabupaten Banyuwangi bersama Bupati Ipuk Fiestiandani resmi menandatangani dokumen kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025. 

Penandatanganan dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar Rabu malam (18/6/2025), dipimpin Wakil Ketua DPRD Michael Edy Hariyanto dan didampingi Wakil Ketua Hj. Siti Mafrochatin Ni’mah. Hadir pula Bupati Ipuk, Pj Sekda Guntur Priambodo, para asisten bupati, kepala SKPD, camat, lurah, serta anggota dewan lintas fraksi. 

Dalam rapat tersebut, Hj. Siti Mafrochatin Ni’mah selaku Ketua Badan Anggaran (Banggar) membacakan hasil pembahasan KUA-PPAS yang telah disepakati bersama. Ia menekankan bahwa perubahan ini merupakan langkah strategis menghadapi ketidakpastian ekonomi global yang turut memengaruhi kondisi fiskal daerah. 


Baca Juga : DPRD Banyuwangi Bentuk Dua Pansus Siapkan Arah Pembangunan

“Konstruksi APBD menjadi pertaruhan utama dalam pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik. Maka setiap penyesuaian anggaran harus mempertimbangkan prinsip kehati-hatian dan keberlanjutan,” tegas Ni’mah. 

Salah satu poin krusial dalam perubahan KUA-PPAS 2025 adalah strategi penyesuaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna memenuhi persyaratan perolehan insentif fiskal dari pemerintah pusat. Meski demikian, DPRD mendorong agar potensi daerah tetap digali secara optimal, terutama dari sektor pajak, retribusi, dan pengembangan BUMD. 

“Kami ingin Banyuwangi mencapai target kemandirian fiskal minimal 30 persen. Pembentukan BUMD aneka usaha harus diarahkan tidak hanya sebagai penyedia layanan publik, tapi juga entitas yang sehat secara bisnis,” jelas politisi PKB tersebut. 

Di sisi lain, sektor kelautan juga mendapat sorotan untuk dikembangkan sebagai sumber PAD baru. DPRD pun mendesak evaluasi menyeluruh terhadap kegagalan pengelolaan dua unit kapal LCT milik daerah oleh PT PBS, serta mendorong pemanfaatan teknologi digital untuk meningkatkan efisiensi pemungutan pajak dan retribusi. 

Dari sisi angka, pendapatan daerah tercatat mengalami penurunan sebesar Rp32,74 miliar atau sekitar 0,94 persen—dari semula Rp3,473 triliun menjadi Rp3,440 triliun. Penurunan ini disebabkan turunnya pendapatan transfer dari pemerintah pusat dan provinsi. Namun demikian, PAD justru meningkat sebesar Rp38 miliar atau tumbuh 5,41 persen, menjadi Rp740,3 miliar. 

Sementara itu, belanja daerah mengalami lonjakan dari Rp3,406 triliun menjadi Rp3,899 triliun atau naik 14,47 persen. Pembiayaan neto juga berubah drastis dari defisit Rp66,5 miliar menjadi surplus Rp459,2 miliar. 

Dalam sambutannya, Bupati Ipuk Fiestiandani menyampaikan bahwa perubahan KUA-PPAS ini menunjukkan kesiapan pemerintah daerah dalam merespons tantangan ekonomi, baik dari dalam maupun luar negeri. 

“Risiko global seperti normalisasi kebijakan moneter, konflik geopolitik, hingga perubahan kebijakan perdagangan internasional berdampak langsung pada pertumbuhan dan daya saing ekonomi daerah,” ujarnya. 

Namun demikian, Bupati memastikan bahwa APBD 2025 tetap akan difungsikan sebagai instrumen untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta merespons ketidakpastian yang masih mungkin terjadi ke depan. 

“Ini adalah komitmen bersama, agar setiap rupiah dalam APBD benar-benar menyentuh kebutuhan rakyat dan menjadi solusi atas problem riil di lapangan,” pungkasnya.