![$rows[judul]](https://www.dinamikaindonesia.co.id/asset/foto_berita/FotoJet_(11).jpg)
Banyuwangi - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi resmi membentuk dua panitia khusus (pansus) untuk membahas dua rancangan peraturan daerah (raperda) strategis usulan dari eksekutif.
Kedua raperda tersebut mencakup Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Banyuwangi periode 2025–2029 dan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi, Ahmad Masrohan, menjelaskan bahwa pembentukan dua pansus ini merupakan hasil kesepakatan rapat paripurna internal DPRD.
Baca Juga : Hiburan Malam Glagah Diduga Tantang Aparat, Catut Nama Polri untuk Lindungi Praktik Gelap
“Kedua pansus ini dibentuk untuk membahas raperda yang sangat strategis dan berdampak luas bagi arah pembangunan dan tata kelola fiskal daerah,” ujar Masrohan, Selasa (17/6/2025).
Pansus pertama merupakan gabungan dari Komisi I dan Komisi IV yang akan membahas dokumen RPJMD 2025–2029. Pansus ini diketuai oleh Marifatul Kamila dari Partai Golkar dan didampingi Wakil Ketua Patemo dari PDI Perjuangan.
Menurut Masrohan, dokumen RPJMD ini akan menjadi penjabaran konkret atas visi, misi, dan arah kebijakan pembangunan daerah dalam lima tahun ke depan.
“RPJMD bukan hanya dokumen teknokratik, tapi juga komitmen politik dan sosial pemerintah daerah dalam membentuk masa depan Banyuwangi yang lebih baik,” tuturnya.
Adapun target kinerja makro daerah yang dicanangkan hingga tahun 2030 mencakup pertumbuhan ekonomi sebesar 5,5 persen, penurunan angka kemiskinan menjadi 4,39 persen, peningkatan indeks kesejahteraan sosial menjadi 70, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) mencapai 77,19, serta nilai Indeks Reformasi Birokrasi sebesar 105 (kategori AA).
Masrohan menekankan bahwa proses pembahasan raperda harus dimaknai sebagai tahapan penting dalam penyusunan kebijakan daerah. “Ini bukan sekadar formalitas administratif, tapi forum deliberatif untuk menyerap pandangan anggota dewan, pemangku kepentingan, dan masyarakat luas,” tegasnya.
Sementara itu, pansus kedua merupakan gabungan dari Komisi II dan Komisi III, yang akan membahas revisi Perda PDRD. Pansus ini diketuai oleh M. Ali Mahrus dengan Emy Wahyuni Dwi Lestari dari Partai Demokrat sebagai wakil ketua. Revisi Perda PDRD dinilai penting untuk menyesuaikan tarif dan regulasi pajak daerah agar sejalan dengan perkembangan ekonomi dan arah kebijakan nasional.
“Penyesuaian ini bertujuan menjaga daya saing Banyuwangi sebagai daerah tujuan investasi, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan,” papar Masrohan.
Ia juga menyoroti pentingnya partisipasi publik dalam penyusunan raperda. Masyarakat, menurutnya, berhak menyampaikan aspirasi melalui berbagai kanal, mulai dari forum public hearing, konsultasi publik, hingga aplikasi Sistem Informasi Peraturan Daerah (SIPRADA).
“Kami ingin kedua raperda ini memiliki kualitas substansi
yang baik, responsif terhadap kebutuhan warga, dan memiliki legitimasi hukum
yang kuat dalam pelaksanaannya,” pungkas Masrohan. (*)