![$rows[judul]](https://www.dinamikaindonesia.co.id/asset/foto_berita/IMG_20220812_134957.jpg)
Dinamikaindonesia.co.id, Banyuwangi | Kabid Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, Perumahan dan Permukiman (DPU CKPP) Banyuwangi, Bayu Hadiyanto mengatakan, terdapat prosedur untuk mengurus perizinan penebangan dan pemangkasan pohon yang berada di sekitar wilayah Banyuwangi.
Perizinan bisa melalui desa/kelurahan setempat yang nantinya diteruskan kepada DPU CKPP Banyuwangi. Atau warga bisa mengajukan izin langsung yang ditujukan kepada Kepala Dinas setempat.
Baca Juga : Gugatan Tidak Diterima Hakim, Sugiarto Menang di Kasus Perdata La Lati
Hal itu lantaran setiap pohon memperoleh perawatan. Oleh sebab itu, siapapun pihak yang ketahuan menebang pohon tanpa izin dianggap melanggar Perda Nomor 11 tahun 2014 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
"Untuk izin tebang, perempesan atau pemangkasan pohon dengan alasan yang bisa diterima. Seperti kondisi tanaman yang sudah mati, membahayakan, atau sebagai akses keluar masuknya kendaraan," kata Bayu, Kamis (11/8/2022).
Dia menyebut, apabila izinnya tak bisa diterbitkan, terdapat sejumlah pertimbangan yang dinilai pihak Dinas PU CKPP Banyuwangi. Seperti misalnya pohon dinilai masih sehat, tegak lurus dan tidak mengganggu akses keluar masuk.
"Prosedurnya, setelah surat permohonan masuk, kita lakukan tinjau lokasi. Setelah dapat izin tebang atau izin rempes, kita langsung melakukan eksekusi," ucap Bayu.
Sejauh ini, kata Bayu, sudah banyak masyarakat yang mengajukan izin pemotongan maupun pemangkasan pohon.
"Seperti warga yang mau bangun rumah sebagai akses keluar masuk. Itu mengajukannya ke kita. Jikalau tidak mengajukan ke kita, kita lakukan peneguran. Terutama ini di wilayah perkotaan," bebernya.
Bayu menyebut, tidak hanya di wilayah perkotaan, seperti di desa jika ingin melakukan pemotongan pohon terutama di pinggir jalan, harus melalui pihaknya.
"Kalau dipotong sendiri membahayakan. Pertama keselamatan jaringan, kan disitu ada jaringan listrik, telepon dan keselamatan lalu lintas. Ini perlu kami perhatikan," ucap Bayu.
Pihaknya mengaku juga telah menyosialisasikan prosedur urus izin pemotongan dan pemangkasan pohon ini ke desa-desa.
"Harapan kami desa-desa harus berperan aktif. Karena desa kepanjangan tangan pemerintah kabupaten. Sedangkan posisi jalannya itu adalah jalan kabupaten. Walaupun pihak desa yang menanam, itu otomatis menjadi aset pemerintah. Jadi tidak serta merta melakukan penebangan," pungkasnya.